Bupati: SKPD Wajib Berikan Informasi Publik
BINTUHAN,BE- Bupati Kaur Dr. Ir H Hermen Malik,M Sc meminta setiap satuan kerja pemerintah daerah (SKPD)memberikan informasi publik kepada masyarakat. Hal tersebut untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Ini sebagai wujud keterbukaan Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Makanya, saya wajibkan semua SKPD memberikan informasi kepada masyarakat, melalui radio, televisi dan media cetak,” kata Hermen, saat menggelar rapat kerja bersama kepala SKPD di Pondok Pusaka, kemarin. Menurutnya, kewajiban menyampaikan informasi kepada masyarakat, selain untuk menyebar luaskan kinerja pembangunan, juga dalam rangka transparansi. Kewajiban untuk menyampaikan informasi publik ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui jelas perkembangan pembangunan daerah. “Sehingga mereka diharapkan berpartisipasi aktif bersama-sama pemerintah membangun daerah menjadi lebih baik nantinya,” terangnya. Hermen berharap seluruh SKPD harus memiliki website sendiri, sehingga bisa menyampaikan informasi langsung ke masyarakat. “Bagi yang SKPD yang sudah memiliki website untuk setiap saat memperbaharui data dan informasi yang dipublikasikan. Jangan sampai tahun sudah beberapa kali berganti. Juga untuk SKPD itu harus secara bergantian memberikan informasi melalui radio RRI itu,” tegas Hermen.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: